Wakil Jaksa Agung: Terbukti ada Indikasi Pidana Dua Jaksa yang Dicopot Bakal Dipolisikan



JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, setelah pihak pengawasan kejaksaan memeriksa jaksa dalam perkara Gayus, pihak kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan melimpahkan dugaan penyimpangan kasus tersebut ke bagian tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.

Darmono menegaskan, kejaksaan tidak akan lepas tangan atas penanganan kasus tersebut. "Kita kembangkan juga tim pengawas melapor ke tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum," tegas Darmono usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (9/4).

Wakil Jaksa Agung itu juga mengatakan, supervisi akan dilakukan meski proses pemeriksaan sudah selesai. Soal jaksa menerima dana, Darmono menuturkan, pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian yang tengah memeriksa Gayus, Haposan, dan penyidik kepolisian.


Meski begitu, Darmono menjelaskan, dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan belum ditemukan bukti ada tindakan pidana meski dari sisi proses ada kesalahan administrasi dan kesalahan disiplin sebagai pegawai negeri. "Tentang ada tidaknya tindak pidana sedang kita serahkan ke polisi. Nanti kalau dari kepolisian menemukan adanya data tindak pidana yang dilakukan, pasti akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi