JAKARTA. Naga-naganya birokrasi pemerintahan daerah bisa bertambah gemuk. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membuka peluang adanya wakil kepala daerah tambahan. Artinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota boleh lebih dari satu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan mengatakan ketentuan itu masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tengah digodok pemerintah. Dalam bakal beleid itu, disebutkan kelak pemilihan gubernur, bupati atau walikota tidak dilakukan satu paket berpasangan dengan wakil kepala daerah. "Ada pemisahan mekanisme pemilihan kepala daerah dengan wakil kepala daerah," ujarnya, akhir pekan lalu.
Wakil kepala daerah boleh lebih dari satu
JAKARTA. Naga-naganya birokrasi pemerintahan daerah bisa bertambah gemuk. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membuka peluang adanya wakil kepala daerah tambahan. Artinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota boleh lebih dari satu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan mengatakan ketentuan itu masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tengah digodok pemerintah. Dalam bakal beleid itu, disebutkan kelak pemilihan gubernur, bupati atau walikota tidak dilakukan satu paket berpasangan dengan wakil kepala daerah. "Ada pemisahan mekanisme pemilihan kepala daerah dengan wakil kepala daerah," ujarnya, akhir pekan lalu.