Wakil Ketua DPR Cak Imin Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan Cak Imin dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Menurut Sekretariat MKD memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Bapak Muhaimin Iskandar atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Habiburokhman menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Temui Prabowo, Pemilu Tinggal Setahun Lagi

Jika syarat formil terpenuhi, barulah MKD DPR bisa rapat membahas substansi aduan. "Tapi kalau syarat formil tak terpenuhi ya kita enggak bisa tindak lanjuti," ucapnya.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan pada dasarnya seorang pimpinan ataupun anggota DPR tidak bisa disalahkan secara individu.

"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," imbuh Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto