Wakil Ketua DPR RI Restui Komisi XIII Cek Langsung Lapas Cibinong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI memberikan persetujuan kepada Komisi XIII DPR RI untuk melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan kondisi faktual di lapangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait persoalan yang muncul di Lapas Cibinong.


Dari rapat tersebut, Komisi XIII juga telah memperoleh sejumlah informasi yang kemudian perlu dicocokkan dengan fakta di lapangan.

Baca Juga: Ketidakpastian Global Tinggi, Suahasil Pastikan APBN 2027 Tetap Kredibel

“Komisi XIII kemarin sudah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan kemudian masalah yang ada di Lapas itu kami sudah mendapatkan juga informasi dari Komisi XIII bahwa mereka ingin mencocokkan antara data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan,” kata Dasco kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Sebagai informasi, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan bergaya rumah atau kluster yang disebut dihuni warga binaan.

Atas dasar itu, pimpinan DPR memberikan persetujuan agar Komisi XIII dapat datang langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan.

Menurut Dasco, pengecekan tersebut mencakup fakta dan data terkait persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. DPR juga membuka kemungkinan agar kunjungan tersebut tidak berhenti pada verifikasi informasi apabila ditemukan persoalan lain di lapangan.

“Nah oleh karena itu kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan kunjungan ke Lapas Cibinong dilakukan untuk memastikan fakta yang ditemukan Ombudsman RI sekaligus mencocokkannya dengan keterangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi XIII tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat. Karena itu, pengecekan langsung diperlukan untuk melihat kondisi Lapas Cibinong secara objektif.

Willy mengatakan, terdapat perbedaan informasi yang perlu dikonfirmasi antara temuan Ombudsman dan keterangan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat langsung agar DPR dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan di Lapas Cibinong.

“Kita akan turun ke lapangan untuk mengonfirmasi dua hal. Pertama, apa yang ditemukan Ombudsman. Kedua, apa yang disampaikan oleh kementerian. Ini seperti bumi dan langit,” kata Willy di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Adapun hingga kini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memutuskan untuk menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Baca Juga: Ketidakpastian Global Tinggi, Suahasil Pastikan APBN 2027 Tetap Kredibel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News