KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025). Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai Pengambilan Keputusan RUU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I, di Gedung Parlemen, Sabtu (1/2). "Rencana Paripurna hari Selasa, Selasa depan," ujarnya. Lebih lanjut, Dasco membeberkan alasan mengapa pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN dilakukan pada libur akhir pekan Sabtu ini.
Baca Juga: Disepakati Untuk Disahkan Jadi UU, Komisi VI Beberkan 11 Poin Perubahan RUU BUMN Dasco bilang hal itu lantaran RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19 2003 tentang BUMN ini telah dibahas dalam beberapa waktu terakhir bersama beberapa pihak. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I itu sendiri. "Supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini," urainya. "Kita juga tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja," tambahnya. Hal serupa juga dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Adi sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN ini. Baca Juga: Komisi IV DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna Prasetyo menegaskan RUU BUMN memiliki urgensi yang cukup mendesak untuk segera dilakukan. Untuk itu, pengambilan keputusan tingkat I perlu dilakukan di hari libur pekan ini.