Wakil ketua DPR tak tanggungjawab korupsi Al Quran



JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menyatakan tidak mau turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar. Kendati komisi tersebut berada di bawah koordinasinya. Taufik juga menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasan anggaran pengadaan Al Quran itu di Komisi VIII. Menurut Taufik, pihak yang memiliki kewenangan soal anggaran pengadaan itu ada di Komisi VIII. Politisi Partai Amanat Nasional ini menyebut bahwa batasan pembahasan sangat jelas. Pimpinan DPR tidak memiliki ruang untuk mengintervensi kewenangan fungsi penganggaran atau budgeting yang ada di Komisi VIII. "Pimpinan DPR secara tata tertib tidak punya kewenangan untuk meninjau hal-hal teknis di komisi. Kami melakukan fungsi koordinasi saja. Artinya, sudah sangat jelas, secara substansi ruang rapat komisi memiliki legitimasi yang sangat kuat," tutur Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7). Taufik juga menyebut bahwa sebuah kasus korupsi di kementerian tidak memiliki keterkaitan atau relevansi dengan opini laporan hasil audit keuangan yang baik dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di kementerian yang mendapat opini laporan wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan perkara kasuistik dan tidak berhubungan dengan opini laporan keuangan kementerian yang bersangkutan. "Opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian atau disclaimer, merupakan hasil audit secara keseluruhan. Tidak bisa direlevansikan, karena tidak kasuistik dan merupakan penyimpangan. Setiap penyimpangan yang dilakukan sifatnya underground (diam-diam)," kata Taufik. Sekretaris Jenderal PAN ini juga mengaku tak kan mampu mencegah jika ada anggota komisi yang di bawahnya yang hendak melakukan korupsi. "Kalau saya bisa cegah itu, luar biasa," ucap Taufik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.