KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan, uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati. Rinciannya, dari Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Purbalingga Rp 1,2 miliar. "Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). "Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambahnya. Dalam dakwaannya, Eva merinci, sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa terima suap Rp 4,8 miliar
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan, uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati. Rinciannya, dari Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Purbalingga Rp 1,2 miliar. "Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). "Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambahnya. Dalam dakwaannya, Eva merinci, sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.