Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa terima suap Rp 4,8 miliar



KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan, uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati. 

Rinciannya, dari Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Purbalingga Rp 1,2 miliar. "Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). 

"Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambahnya. Dalam dakwaannya, Eva merinci, sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat. 


Tempat-tempat pertemuan yang tercatat yaitu, KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga, dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara. 

Dikatakan Eva, terdakwa meminta fee 5% dari total kepengurusan DAK yang diajukan. Untuk Kebumen, DAK di tahun 2016 yang diajukan sebesar Rp 100 miliar. Namun dari pengusulan itu, cair Rp 93,3 miliar. 

Uang suap yang diberikan yaitu sebesar Rp 3,6 miliar, yang diserahkan dua kali. Semua uang diserahkan di kamar hotel berbintang di Kota Semarang. 

"Penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 digunakan untuk pembiayaan infrastrurkur jalan," katanya. Sementara di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar. 

Uang suap yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar, yang diserahkan di kediaman Wahyu Kristianto di Wanareja. Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. 

Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 Undang-Undang yang sama. Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang ditunda pada Rabu (27/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi