KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyebutkan, dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020 baru diberikan satu menit sebelum rapat pembahasan dimulai. Dokumen yang baru diberikan itu merupakan dokumen revisi dengan nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 89,441 triliun. "(Dokumen diberikan) -1 menit rapat," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019). Dokumen anggaran yang diberikan dalam waktu singkat tersebut membuat anggota DPRD DKI tidak maksimal dalam menyisir berbagai anggaran. Zita sebelumnya mengatakan, ia tidak puas karena KUA-PPAS tak dilengkapi dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Wakil Ketua DPRD DKI ini mengaku baru dapat dokumen RAPBD 1 menit sebelum rapat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyebutkan, dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020 baru diberikan satu menit sebelum rapat pembahasan dimulai. Dokumen yang baru diberikan itu merupakan dokumen revisi dengan nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 89,441 triliun. "(Dokumen diberikan) -1 menit rapat," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019). Dokumen anggaran yang diberikan dalam waktu singkat tersebut membuat anggota DPRD DKI tidak maksimal dalam menyisir berbagai anggaran. Zita sebelumnya mengatakan, ia tidak puas karena KUA-PPAS tak dilengkapi dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).