Wakil Ketua DPRD DKI ini mengaku baru dapat dokumen RAPBD 1 menit sebelum rapat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyebutkan, dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020 baru diberikan satu menit sebelum rapat pembahasan dimulai.

Dokumen yang baru diberikan itu merupakan dokumen revisi dengan nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 89,441 triliun. "(Dokumen diberikan) -1 menit rapat," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Dokumen anggaran yang diberikan dalam waktu singkat tersebut membuat anggota DPRD DKI tidak maksimal dalam menyisir berbagai anggaran. Zita sebelumnya mengatakan, ia tidak puas karena KUA-PPAS tak dilengkapi dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata dia.

Menurut Zita, DPRD membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk bisa menyisir anggaran secara lebih rinci. "Harus dianalisis betul. Enggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan dokumen KUA-PPAS DKI tahun 2020.

ebelum Dibahas di Banggar Bahkan saat pembahasan anggaran itu berlangsung, dia belum memperolehnya. "Tapi bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pribadi belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN Terima Dokumen Rancangan Anggaran 1 Menit Sebelum Rapat", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli