KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial STS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12/2022). Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu lalu diduga langsung digelandang KPK ke Mapolrestabes Kota Surabaya untuk pemeriksaan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman. "Di Polrestabes," kata Farman saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Penyuluh anti korupsi BPJamsostek Harus Tularkan Nilai Anti Korupsi Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim Andik Fadjar mengaku belum bisa memberikan informasi detail terkait penangkapan itu. Dirinya mengaku saat ini masih di luar kota. Namun dirinya membenarkan bahwa ada penyegelan di ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut. "Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota," kata Sekretaris DPRD Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis, dilansir dari Antara. Penjelesan KPK Dilansir dari Antara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, ST ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12). "Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: KPK Keluhkan Hasil Audit BPK Tak Mampu Ungkap Kejahatan Korupsi Firli juga menjelaskan, selain menangkap STS ada beberapa pihak juga turut ditangkap. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut. "Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujar Ali. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT di Surabaya, Kantor Langsung Disegel KPK " Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .