KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak memiliki harta yang melimpah hingga sekitar Rp 10 miliar. Berapa harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak? Apa saja harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak? Simak dalam artikel berikut ini. Sebelumnya, Sahat Tua P Simandjuntak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simandjuntak dan tiga orang lainnya. Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. “KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK di Surabaya Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas. Suap diberikan kepada Sahat Tua P Simandjuntak agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar. Dalam perkara ini, Sahat Tua P Simandjuntak dan RS ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sahat Tua P Simandjuntak dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara, AH dan IW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Profil Sahat Tua P Simandjuntak Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025. Penetapan Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020. Dilansir dari Tribun, perjalanan Sahat Tua P Simandjuntak di dunia politik dimulai ketika ia menempuh studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) pada 1998 silam. Sosok yang menurutnya memberikan inspirasi untuk terjun ke politik adalah Ketua DPD Golkar Jatim Martono dan anggota DPR RI dari Golkar Anton Prijatno. Ia mengaku sering berbicara dengan dua orang tersebut, termasuk masalah yang dihadapi ketika tegabung dalam Senat Mahasiswa. Dari situlah, Sahat Tua P Simandjuntak sempat menduduki posisi sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Ubaya pada tahun 1990 silam. Perjalanan politik anggota DPR Dapil 9 Jatim ini lantas berlanjut ke Golkar setelah memutuskan bergabung dengan partai ini sejak 1990. Sahat Tua P Simandjuntak diketahui beberapa kali sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun gagal. Hal tersebut terjadi pada Pileg Jatim 1997 dan 1999 serta Pileg DPR RI 2004. Diketahui, Sahat Tua P Simandjuntak baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1. Sahat Tua P Simandjuntak juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019 bahkan berlanjut hingga menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini. Harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sahat Tua P Simandjuntak tercatat baru dua kali melaporkan LHKPN. Sahat Tua P Simandjuntak menyampaikan Sahat Tua P Simandjuntak pertama pada tahun 2019 saat akhir masa jabatan dan akan mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota DPRD. Pada tahun 2019, Sahat Tua P Simandjuntak tercatat memiliki harta kekayaan Rp 9,31 miliar. Kemudian harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak meningkat menjadi Rp 10,7 miliar pada tahun 2020. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 31 Maret 2021, Sahat Tua P Simandjuntak memiliki harta kekayaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7,4 miliar. Lalu, harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak juga berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Sahat Tua P Simandjuntak juga memiliki beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta. Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.
Itulah profil dan sepak terjang Sahat Tua P Simandjuntak serta daftar harta kekayaan yang dimilikinya. (Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Syakirun Ni'am) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Profil dan Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK", dan "
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto