KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan dan bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. “Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya,” ucap Pangeran dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/11).
Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan dan bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. “Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya,” ucap Pangeran dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/11).