Wakil Ketua Komisi IX DPR minta pemerintah percepat vaksinasi bagi anak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun pada Senin (1/11) lalu.

Dengan terbitnya izin penggunaan darurat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat proses vaksinasi bagi anak.

"Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan harus segera mempercepat segala proses yang harus dilalui agar vaksin Covd-19 tersebut bisa secepatnya disuntikkan kepada anak-anak," ujar Charles dikutip dari lama resmi DPR RI, Kamis (4/11).


Charles mengatakan proses vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tidak perlu menunggu tahun depan. Sebab, masih ada potensi penularan gelombang ketiga akibat kemungkinan meningkatnya mobilitas orang di periode libur akhir tahun. "Ada potensi penularan gelombang ketiga akibat meningkatnya mobilitas orang di musim libur akhir tahun," kata dia.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021 diprediksi terhambat lonjakan Covid-19

"Jika dalam waktu kurang dari 2 bulan sebelum akhir tahun vaksinasi untuk anak 6-11 tahun sudah dimulai, berarti perlindungan bagi anak anak-anak dari ancaman gelombang ketiga di akhir tahun juga sudah berjalan, sehingga semakin memperluas cakupan warga masyarakat yang terlindungi oleh vaksinasi," tuturnya.

Mengingat, populasi anak usia 6-11 tahun cukup besar, pemerintah perlu mempersiapkan ketersediaan stok dan distribusi vaksin ke seluruh nusantara untuk memperlancar vaksinasi bagi anak 6-11 tahun.

Dengan vaksinasi anak, maka diharapkan dapat mempercepat normalisasi proses belajar-mengajar dalam dunia pendidikan. “Kita berharap kondisi ini bisa semakin cepat menormalisasi dunia pendidikan, yang selama hampir dua tahun ini sangat terkendala oleh pandemi Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia 6 tahun ke atas.

IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

Baca Juga: Data Corona Indonesia, 3 November: Naik lagi, ada tambahan 801 kasus baru

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi. Diantaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, anak dengan kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

Kemudian anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,5 derajat celcius atau lebih. Selanjutnya anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan juga tak direkomendasikan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali. 

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Selanjutnya: Waspada, Virus Corona sebabkan gangguan pendengaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi