Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Skema Power Wheeling Ruh RUU EBET



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman meminta pembahasan khusus mengenai skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Menurutnya, skema power wheeling ini merupakan ruh dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri.

“Power wheeling ini sempat agak panjang pembahasannya. Saya menyarankan dan meminta pada forum ini nanti kita khusus agendakan membahas power wheeling karena saya dengar di daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak masuk,” ujar Maman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah kementerian, Selasa (24/1).

Maman mengklaim, sebagian besar anggota Komisi VII DPR menilai bahwa ruh dari RUU EBET ada di skema power wheeling. Menurutnya, apabila skema ini tidak ada, maka tidak ada kemajuan dalam percepatan pengembangan EBT karena  undang-undang ini hanya sebatas formalitas semata.


“Ini penting saya pikir untuk memperdalam juga mengenai isu power wheeling dan layak uji publik,” tegasnya.

Baca Juga: RUU EBET Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Bagi Investor Energi Hijau

Jadi kalau ada yang mengatakan dalam power wheeling ada isu mengenai liberalisasi kelistrikan, menurut Maman, patut diuji apakah benar demikian. Maman menantang seluruh akademisi dan ahli-ahli untuk berdebat mengenai skema ini.

Maman menginginkan, semua produk undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah bisa memberikan kebermanfaatan seluas-luasnya untuk negara.

Menurutnya, jangan sampai ada penerjemahan bahwa yang bisa mendorong percepatan peningkatakan ekonomi hanya BUMN semata. Maman menilai, di samping kontribusi BUMN yang sudah besar untuk negara, tentu peran swasta juga harus didorong dan dioptimalkan.

Artinya, RUU EBET harus memberikan solusi dalam meningkatkan pendapatan negara dan optimalisasi perkembangan industri energi baru terbarukan di Tanah Air. “Kami menilai isu power wheeling menjadi satu pintu masuknya,” tandasnya.

Maman menganalogikan, jika ada suatu entitas usaha yang akan membuat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) lalu tidak ada transmisi untuk menyalurkan listriknya, tentu entitas tersebut harus menggunakan tranmisi eksisting atau jaringan milik PLN.

Dia bilang, jangan sampai isu power wheeling tidak ada dalam Undang-Undang EBET karena pada saat orang mau membangun pembangkit energi terbarukan, dia akan bingung cara mengirimkan setrumnya karena harus investasi membangun transmisi dahulu.

“Saya juga mengusulkan isu skema power wheeling ini juga melibatkan Kementerian Keuangan karena kabarnya ada implikasi ke keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Dicabutnya Power Wheeling dalam DIM RUU EBET, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat