Wakil Ketua Komisi VIII DPR Nilai Rencana Kenaikan Bipih Tak Adil Bagi Jamaah Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 menjadi perhatian. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai rencana tersebut terlalu mendadak dan akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp 30 juta dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/1).

Baca Juga: Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 2023 Sebesar 30%, Kemenag Malah Usul Biaya Haji Naik


Ia menjelaskan, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70:30, di mana 70% biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30% subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan proporsi ideal.

Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu. Namun Ia menyebut proporsi tersebut memerlukan sosialisasi agar tak merugikan bagi jamaah.

"Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah,” katanya.

Ia mempertanyakan, kenaikan BPIH dikala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.

“Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” katanya.

Adapun jika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Tahun lalu dari rata-rata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya 40,54% atau sebesar Rp39,8 juta. Kemudian sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4%).

Meski demikian Marwan memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Pasalnya hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.

Baca Juga: Kuota 221.000 Jemaah, Ini Usulan Biaya Haji 2023 & Rencana Jadwal Keberangkatan Haji

“Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan,” katanya.

Marwan menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun. Menurutnya perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia.

Nantinya dari hasil audit akan memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto