Wakil Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU BI adalah langkah antisipatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eriko Sotarduga mengatakan, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan bahkan menjadi pembahasan prioritas.

"Tapi memang sudah pasti harus evaluasi. Kenapa? Dengan situasi tidak normal seperti ini, kita harus siap. Ini langkah antisipatif," kata Eriko saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/7).


Selain itu, urgensi lain yang dilihat Eriko adalah, UU bank sentral memang perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apalagi, zaman sekarang adalah zaman digitalisasi sehingga perlu dipertimbangkan untuk pembahasan terkait ini.

Baca Juga: Calon Deputi Gubernur BI Doni P. Joeono angkat suara soal RUU Bank Indonesia

Lebih lanjut, Eriko juga mendengar salah satu urgensi adalah banyaknya komplain, masalah, maupun hal yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti contoh masalah asuransi, financial technology (fintech) ilegal, dan lain-lain.

Isu-isu tersebut yang akhirnya memunculkan pendapat untuk meleburkan kembali peran OJK ke bank sentral. Eriko pun melihat, ini perlu pemecahan solusi yang tepat untuk itu, memang perlu pembicaraan lebih matang dengan pemerintah.

"Nanti pokoknya kami bicarakan. Tidak boleh hanya berpikir tentang keinginan, kita harus berpikir masak. Di samping itu, kritikan banyak sekali," tambahnya.

Urgensi lainnya adalah terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Katanya, banyak juga pendapat kalau fungsi LPS perlu dikembangkan lebih luas, jadi tidak hanya menjamin simpanan tetapi juga menjamin dana asuransi. Hal ini bercermin dengan adanya masalah terkait asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto