KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eriko Sotarduga mengatakan, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan bahkan menjadi pembahasan prioritas. "Tapi memang sudah pasti harus evaluasi. Kenapa? Dengan situasi tidak normal seperti ini, kita harus siap. Ini langkah antisipatif," kata Eriko saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/7).
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU BI adalah langkah antisipatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eriko Sotarduga mengatakan, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan bahkan menjadi pembahasan prioritas. "Tapi memang sudah pasti harus evaluasi. Kenapa? Dengan situasi tidak normal seperti ini, kita harus siap. Ini langkah antisipatif," kata Eriko saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/7).