JAKARTA. Wakil Ketua MPR Mahyudin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkotika dan bandar narkoba. Hal itu dikatakan Mahyudin saat mengunjungi rumah kedua orang tuanya di Jalan Munthe, Sangatta Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (18/1). Menurut Mahyudin, langkah eksekusi mati para terpidana narkotika sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, kata Mahyudin, pengedar atau bandar yang mengedarkan narkotika di atas lima gram diancam dengan hukuman mati. "Sudah jelas dan tegas undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka yang mengedarkan narkotika melebihi lima gram akan diancam hukuman mati," katanya. Mahyudin mengatakan, narkoba sangat bahaya karena sasarannya bisa merusak semua generasi bangsa, baik di perkotaan hingga pedesaan. Terlepas dari kritikan berbagai negara karena menyangkut hak azasi manusia (HAM) dan sebagainya, Indonesia harus tegas dan tidak perlu khawatir serta tidak perlu takut. "Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan UU," katanya.
Mahyudin juga memuji sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo yang menolak permintaan grasi bagi para terpidana mati. "Banyak yang mengajukan grasi tapi presiden menolak. Ini menurut saya tepat supaya bisa menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin merusak bangsa," kata Mahyudin yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi empat pilar di kantor Gubernur Kalimantan Timur. Enam terpidana mati dieksekusi pada Minggu dinihari di Nusakambangan dan Boyolali, yaitu Marco Cardoso (Brazil), Ang Kiem Soei (alias) Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi (Belanda), Daniel Enemuo lias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie