JAKARTA. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengaku terus terang gagal memahami putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/2/2014), yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Saya tidak bisa berkomentar apapun. Rasanya saya sulit merangkai kata-kata menjadi kalimat untuk memberikan penilaian atas keputusan MK kali ini!" kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi Kamis (13/2/2014), malam. Menurut dia keputusan MK tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, Hajriyanto sejak semula meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK tersebut.
Wakil Ketua MPR sulit menilai putusan MK
JAKARTA. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengaku terus terang gagal memahami putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/2/2014), yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Saya tidak bisa berkomentar apapun. Rasanya saya sulit merangkai kata-kata menjadi kalimat untuk memberikan penilaian atas keputusan MK kali ini!" kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi Kamis (13/2/2014), malam. Menurut dia keputusan MK tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, Hajriyanto sejak semula meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK tersebut.