JAKARTA. Wakil Presiden Boediono berharap revisi Peraturan Menteri mengenai subsidi bunga untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selesai pekan ini. Revisi ini untuk memperlancar pengucuran kredit bagi PDAM. Dalam revisi aturan ini, pemerintah hanya akan memberikan jaminan pinjaman perbankan bagi utang pokok PDAM. Sedangkan, untuk bunganya tidak. Pemerintah pusat sendiri telah memberikan subsidi bunga maksimal 5%.Revisi aturan ini untuk mencapai target pemerintah dalam pengembangan akses air minum aman secara nasional mencapai 68,87% di tahun 2015. Sebab bila mengacu ke undang-undang, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan air baku. Sedangkan pembangunan penjernihan serta jaringan hingga ke konsumen adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan PDAM. Masalahnya, masih banyak PDAM yang tidak sehat secara keuangan. Dari 205 PDAM yang menerima pinjaman dari pusat dalam bentuk rekening dana investasi, ada 30 PDAM yang berstatus lancar senilai Rp 2,35 triliun. Sisanya ada 175 PDAM yang menunggak senilai Rp 4,6 triliun. Dari 175 PDAM yang menunggak itu yang sudah mengikuti restrukturisasi 115 PDAM, 49 PDAM belum mengajukan permohonan dan 11 PDAM tidak mengajukan. "115 PDAM yang mengikuti restrukturisasi pembayaran utang, permohonan restrukturisasi 68 PDAM sudah disetujui. Jadi untuk berikutnya ini bisa ditindaklanjuti dan akan dianggap sehat," katanya.Selanjutnya masih proses 14 PDAM memerlukan untuk perbaikan business plan dan masih ada yang dalam pembahasan kelompok kerja yakni 5 PDAM. Sedangkan permohonan restrukturisasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat ada 28 PDAM. Sejauh ini sudah ada lima PDAM yang mengajukan proposal dan melakukan negosiasi kredit dengan perbankan. Negosiasi ini sudah masuk tahap finalisasi. Lima PDAM itu yakni PDAM Kabupaten Bogor dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 24,3 miliar, PDAM Ciamis dengan PT Bank Jabar Banten Tbk (BBJR) senilai Rp14,7 miliar, PDAM Lombok Timur dengan PT Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 11,2 miliar, PDAM Tasikmalaya dengan Bank Jabar Banten senilai Rp 51 miliar dan PDAM Malang dengan BNI senilai Rp52 miliar. Kemudian untuk PDAM Banjarmasin dan Kota Banjar masuk rencana investasi Rp120 miliar.Disamping langkah ini, pemerintah juga tengah menyusun peta kebutuhan dan jaringan air minum untuk keseluruhan Indonesia. Saat ini sudah ada peta sampai tingkat provinsi. "Peta air minum secara nasional harus selesai yang merinci menyangkut jaringan dan ketersediaan. Peta ini harus selesai pada tahun ini juga yang akan menjadi dasar kebijakan penyediaan akses air minum untuk seluruh Indonesia," kata Boediono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wakil presiden menargetkan revisi aturan subsidi bunga PDAM selesai pekan ini
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono berharap revisi Peraturan Menteri mengenai subsidi bunga untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selesai pekan ini. Revisi ini untuk memperlancar pengucuran kredit bagi PDAM. Dalam revisi aturan ini, pemerintah hanya akan memberikan jaminan pinjaman perbankan bagi utang pokok PDAM. Sedangkan, untuk bunganya tidak. Pemerintah pusat sendiri telah memberikan subsidi bunga maksimal 5%.Revisi aturan ini untuk mencapai target pemerintah dalam pengembangan akses air minum aman secara nasional mencapai 68,87% di tahun 2015. Sebab bila mengacu ke undang-undang, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan air baku. Sedangkan pembangunan penjernihan serta jaringan hingga ke konsumen adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan PDAM. Masalahnya, masih banyak PDAM yang tidak sehat secara keuangan. Dari 205 PDAM yang menerima pinjaman dari pusat dalam bentuk rekening dana investasi, ada 30 PDAM yang berstatus lancar senilai Rp 2,35 triliun. Sisanya ada 175 PDAM yang menunggak senilai Rp 4,6 triliun. Dari 175 PDAM yang menunggak itu yang sudah mengikuti restrukturisasi 115 PDAM, 49 PDAM belum mengajukan permohonan dan 11 PDAM tidak mengajukan. "115 PDAM yang mengikuti restrukturisasi pembayaran utang, permohonan restrukturisasi 68 PDAM sudah disetujui. Jadi untuk berikutnya ini bisa ditindaklanjuti dan akan dianggap sehat," katanya.Selanjutnya masih proses 14 PDAM memerlukan untuk perbaikan business plan dan masih ada yang dalam pembahasan kelompok kerja yakni 5 PDAM. Sedangkan permohonan restrukturisasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat ada 28 PDAM. Sejauh ini sudah ada lima PDAM yang mengajukan proposal dan melakukan negosiasi kredit dengan perbankan. Negosiasi ini sudah masuk tahap finalisasi. Lima PDAM itu yakni PDAM Kabupaten Bogor dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 24,3 miliar, PDAM Ciamis dengan PT Bank Jabar Banten Tbk (BBJR) senilai Rp14,7 miliar, PDAM Lombok Timur dengan PT Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 11,2 miliar, PDAM Tasikmalaya dengan Bank Jabar Banten senilai Rp 51 miliar dan PDAM Malang dengan BNI senilai Rp52 miliar. Kemudian untuk PDAM Banjarmasin dan Kota Banjar masuk rencana investasi Rp120 miliar.Disamping langkah ini, pemerintah juga tengah menyusun peta kebutuhan dan jaringan air minum untuk keseluruhan Indonesia. Saat ini sudah ada peta sampai tingkat provinsi. "Peta air minum secara nasional harus selesai yang merinci menyangkut jaringan dan ketersediaan. Peta ini harus selesai pada tahun ini juga yang akan menjadi dasar kebijakan penyediaan akses air minum untuk seluruh Indonesia," kata Boediono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News