KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti, Yuswar Zainul, memenangkan gugatan terhadap Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian wakil rektor dan pengangkatan Pelaksana Tugas wakil Rektor pada Universitas Trisakti sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat penggugat dari jabatan Wakil Rektor I Universitas Trisakti dan pengangkatan Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S. Ph.D., sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan. Seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada. Dalam hal ini, pemberhentian wakil rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.
Wakil rektor Trisakti menang melawan Menristekdikti di PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti, Yuswar Zainul, memenangkan gugatan terhadap Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian wakil rektor dan pengangkatan Pelaksana Tugas wakil Rektor pada Universitas Trisakti sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat penggugat dari jabatan Wakil Rektor I Universitas Trisakti dan pengangkatan Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S. Ph.D., sebagai Pelaksana Tugas Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan. Seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada. Dalam hal ini, pemberhentian wakil rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.