JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurachmid. Wakil Rektor UI itu dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi dan perpustakaan tahun anggaran 2010-2011. Kali ini, Tafsir akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir telah hadir di kantor KPK dengan didampingi kuasa hukumnya Cudri Sitompul. Sayang pria yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu enggan berkomentar.
Wakil Rektor UI diperiksa KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurachmid. Wakil Rektor UI itu dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek instalasi teknologi dan perpustakaan tahun anggaran 2010-2011. Kali ini, Tafsir akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir telah hadir di kantor KPK dengan didampingi kuasa hukumnya Cudri Sitompul. Sayang pria yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu enggan berkomentar.