KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengusulkan agar waktu cekal bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia diperpanjang. "Kalau cuma ditangkap enam bulan emang dia ngga mau datang lagi. Nanti datengnya dua tahun lagi bikin onar. Jadi kita juga perlu punya kewenangan untuk menolak orang lima, sepuluh dan lima belas tahun," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6). Ia mengatakan, aturan cegah dan tangkal di Indonesia hanya berlaku paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Ia menilai waktu penangkalan tersebut singkat.
"Dari ngga bayar kartu kredit misalnya atau punya hutang di Indonesia. Seperti kawan saya di Amerika dia ngga bisa bayar sampai sekarang dia ngga bisa ke Amerika. Kalau kita pakai cegah tangkal, cuma berlaku enam bulan kali dua," kata Sylmi. Baca Juga: Naik Dibanding Tahun Lalu, Ada 2 Juta Permohonan Paspor Hingga Akhir Mei 2023 Oleh karena akan ada satu mekanisme baru untuk mengatasi para WNA yang bermasalah atau membuat ulah di Indonesia. Silmy mengatakan, pihaknya memiliki wacana mekanisme person of interested. Di mana nantinya orang-orang di luar negeri yang memiliki catatan tak baik atau berbahaya akan diinventarisir. Kemudian data tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan penangkalan. Usulan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana dalam aturan tersebut waktu penangkalan hanya berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. "Kita usulkan perubahan UU Imigrasi. Karena ini (UU Imigrasi eksiting) sudah tidak bisa lagi menjawab dinamika hari ini," ungkapnya.