KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengusulkan agar waktu cekal bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia diperpanjang. "Kalau cuma ditangkap enam bulan emang dia ngga mau datang lagi. Nanti datengnya dua tahun lagi bikin onar. Jadi kita juga perlu punya kewenangan untuk menolak orang lima, sepuluh dan lima belas tahun," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6). Ia mengatakan, aturan cegah dan tangkal di Indonesia hanya berlaku paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Ia menilai waktu penangkalan tersebut singkat.
Waktu Cekal Bagi WNA Bermasalah Diusulkan Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengusulkan agar waktu cekal bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia diperpanjang. "Kalau cuma ditangkap enam bulan emang dia ngga mau datang lagi. Nanti datengnya dua tahun lagi bikin onar. Jadi kita juga perlu punya kewenangan untuk menolak orang lima, sepuluh dan lima belas tahun," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6). Ia mengatakan, aturan cegah dan tangkal di Indonesia hanya berlaku paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Ia menilai waktu penangkalan tersebut singkat.