MOMSMONEY.ID - Pemerintah kembali mengubah waktu karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Meski begitu, waktu karantina 5 hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. "Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap" ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Senin (31/1). Sementara itu, bagi . Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama masih harus menjalani masa karantina 7 hari.
Waktu Karantina PPLN Jadi 5 Hari Jika Sudah Vaksin Lengkap
MOMSMONEY.ID - Pemerintah kembali mengubah waktu karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Meski begitu, waktu karantina 5 hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. "Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap" ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Senin (31/1). Sementara itu, bagi . Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama masih harus menjalani masa karantina 7 hari.