KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, PP ini sendiri pada prinsipnya adalah penegakan hukum atas pelaksanaan aturan perpajakan. Namun, untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, aturan ini harus dilihat dari banyak sudut pandang.
Waktu keluarnya PP 36 dinilai kurang tepat
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, PP ini sendiri pada prinsipnya adalah penegakan hukum atas pelaksanaan aturan perpajakan. Namun, untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, aturan ini harus dilihat dari banyak sudut pandang.