Waktu keluarnya PP 36 dinilai kurang tepat



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, PP ini sendiri pada prinsipnya adalah penegakan hukum atas pelaksanaan aturan perpajakan. Namun, untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, aturan ini harus dilihat dari banyak sudut pandang.


“Kalau secara umum, saya setuju dengan keluarnya PP nomor 36 ini. Tapi waktunya kurang tepat,” katanya kepada KONTAN, Selasa (26/9)

Pasalnya, menurut Ajib, saat ini yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah adalah memberikan fungsi pajak sebagai aspek regulator untuk me-leverage ekonomi. Nah, apabila pemerintah hanya fokus pada penegakan hukum.

Walaupun itu bukan hal yang salah, maka dunia usaha akan cenderung berjalan lebih lambat. “Karena banyak kekhawatiran di kalangan pembayar pajak,” ujarnya.

Ia menilai, dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih fokus jangka panjang dalam membuat aturan pajak, bukan sekadar untuk memenuhi target jangka pendek penerimaan negara. Ia khawatir, apabila kemudian penerapannya tidak profesional atau seenaknya KPP, situasi akan menjadi gaduh sehingga pengaruhi iklim ekonomi.

“Dengan kondisi ekonomi yang masih cenderung belum bagus, seharusnya pemerintah lebih memperkuat pondasi ekonomi dengan memberikan insentif fiskal. Pajak adaah sebuah output dari sebuah sistem ekonomi yang berjalan dengan baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto