JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar KPU Provinsi menggunakan proses pengadaan barang dan jasa secara normal. “Jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Waktu masih cukup, laksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," katanya saat rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin, (12/1). Hafiz kembali menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya yang diajukan KPU hanyalah sebagai antisipasi agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan logistik pemilu. Menurutnya, ada beberapa tujuan dari usulan isi perpres. Pertama, memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dengan hari kerja. Artinya lelang tetap berjalan meskipun pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat. Yang disebut keadaan darurat apabila pemilu terancam gagal bila tidak dilaksanakan lelang darurat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Waktu Masih Cukup, KPU Minta KPU Provinsi Lakukan Lelang Sesuai Peraturan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar KPU Provinsi menggunakan proses pengadaan barang dan jasa secara normal. “Jangan berpikir sedikit pun untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Waktu masih cukup, laksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003," katanya saat rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin, (12/1). Hafiz kembali menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya yang diajukan KPU hanyalah sebagai antisipasi agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan logistik pemilu. Menurutnya, ada beberapa tujuan dari usulan isi perpres. Pertama, memperpendek masa pelelangan umum dengan memakai hari libur dengan hari kerja. Artinya lelang tetap berjalan meskipun pada hari libur. Kedua, penunjukan langsung dalam keadaan khusus atau darurat. Yang disebut keadaan darurat apabila pemilu terancam gagal bila tidak dilaksanakan lelang darurat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News