JAKARTA. Bank-bank mempunyai sisa waktu 15 bulan untuk menerapkan teknologi cip dari magnetik di kartu debit. Bagi bank yang membandel, Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI bilang, BI tak akan merevisi tenggat akhir penggunaan cip di kartu debit yakni tetap mulai 1 Januari 2016. “BI telah memberi waktu panjang kepada bank untuk migrasi,” kata Ronald, Selasa (16/9). BI memang telah meluncurkan aturan tentang implementasi teknologi cip dan penggunaan personal identification number pada kartu ATM dan debit pada Oktober 2011. Namun tenggat waktu selama empat tahun itu kurang dimanfaatkan secara maksimal oleh bank. Asal tahu saja, biaya mengubah kartu magnetik menjadi berteknologi cip berkisar antara US$ 1 hingga US$ 2 per kartu.
Waktu mepet, bank diminta segera migrasi kartu
JAKARTA. Bank-bank mempunyai sisa waktu 15 bulan untuk menerapkan teknologi cip dari magnetik di kartu debit. Bagi bank yang membandel, Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI bilang, BI tak akan merevisi tenggat akhir penggunaan cip di kartu debit yakni tetap mulai 1 Januari 2016. “BI telah memberi waktu panjang kepada bank untuk migrasi,” kata Ronald, Selasa (16/9). BI memang telah meluncurkan aturan tentang implementasi teknologi cip dan penggunaan personal identification number pada kartu ATM dan debit pada Oktober 2011. Namun tenggat waktu selama empat tahun itu kurang dimanfaatkan secara maksimal oleh bank. Asal tahu saja, biaya mengubah kartu magnetik menjadi berteknologi cip berkisar antara US$ 1 hingga US$ 2 per kartu.