JAKARTA. Walau sudah diampuni, wajib pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak masih belum bisa bernafas lega. Sebab, mereka harus tetap berkewajiban melaporkan perubahan (update) data harta yang sudah dilaporkan tiap tahun, selama tiga tahun berturut-turut. Kewajiban pelaporan ini berubah dari sebelumnya 6 bulan sekali.Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, jika WP peserta amnesti pajak tidak menyampaikan laporan perubahan data harta di masa itu, harta akan dianggap tambahan penghasilan 2016 dan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) normal. Amnesti tidak batal, sehingga tidak akan kena denda 200%. Fasilitas WP tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan, dan lain-lain juga tetap berlaku, katanya, Senin (27/3).Hal ini sehubungan PMK 141/PMK.03/2016 terkait holding period tiga tahun atas harta di dalam negeri, baik hasil repatriasi maupun deklarasi dalam negeri, untuk memastikan harta tersebut tidak dialihkan ke luar negeri.
Waktu pelaporan harta akan diperpanjang
JAKARTA. Walau sudah diampuni, wajib pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak masih belum bisa bernafas lega. Sebab, mereka harus tetap berkewajiban melaporkan perubahan (update) data harta yang sudah dilaporkan tiap tahun, selama tiga tahun berturut-turut. Kewajiban pelaporan ini berubah dari sebelumnya 6 bulan sekali.Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, jika WP peserta amnesti pajak tidak menyampaikan laporan perubahan data harta di masa itu, harta akan dianggap tambahan penghasilan 2016 dan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) normal. Amnesti tidak batal, sehingga tidak akan kena denda 200%. Fasilitas WP tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan, dan lain-lain juga tetap berlaku, katanya, Senin (27/3).Hal ini sehubungan PMK 141/PMK.03/2016 terkait holding period tiga tahun atas harta di dalam negeri, baik hasil repatriasi maupun deklarasi dalam negeri, untuk memastikan harta tersebut tidak dialihkan ke luar negeri.