Waktu pembahasan RUU Redenominasi rupiah masih belum jelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi.

Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Ekonom IKS menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk revisi UU BI


RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko membenarkan bahwa RUU ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU ini bisa berlangsung.

"Benar (RUU Redenominasi) sudah masuk Prolegnas, waktu pembahasan (masih) belum tahu," ujar Onny kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7).

Baca Juga: Risiko dan biaya besar, rencana redenominasi rupiah perlu persiapan matang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, meskipun RUU ini termasuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, tetapi RUU Redenominasi tidak masuk kedalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Editor: Noverius Laoli