JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengerucut untuk dilakukan revisi. Pasalnya, setelah berjalan satu tahun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT dinilai telah keluar dari semangat pembentukan program tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan usulan dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional revisi program JHT itu adalah mengambalikan manfaat pencaiaran dana JHT menjadi 5 tahun 1 bulan. "Terkait JHT intinya semua sepakat mengembalikan JHT menjadi 5 tahun 1 bulan, sama pada masa Jamsostek," kata Hanif, Senin (31/10). Rekomendasi revisi program JHT oleh LKS Tripartit Nasional itu paling tidak dilakukan pada awal tahun depan.
Waktu pencairan JHT akan kembali ke 5 tahun
JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengerucut untuk dilakukan revisi. Pasalnya, setelah berjalan satu tahun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT dinilai telah keluar dari semangat pembentukan program tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan usulan dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional revisi program JHT itu adalah mengambalikan manfaat pencaiaran dana JHT menjadi 5 tahun 1 bulan. "Terkait JHT intinya semua sepakat mengembalikan JHT menjadi 5 tahun 1 bulan, sama pada masa Jamsostek," kata Hanif, Senin (31/10). Rekomendasi revisi program JHT oleh LKS Tripartit Nasional itu paling tidak dilakukan pada awal tahun depan.