KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang. Semula dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00-10.00 WIB. Masa uji coba dilakukan mulai Senin 23 April 2018 hingga satu pekan ke depan. Selama itu menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggar tidak akan ditilang. "Kalau selama masa uji coba itu hanya kita arahkan saja," ucap Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (20/4).
Waktu penerapan ganjil genap di Jakarta diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang. Semula dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00-10.00 WIB. Masa uji coba dilakukan mulai Senin 23 April 2018 hingga satu pekan ke depan. Selama itu menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggar tidak akan ditilang. "Kalau selama masa uji coba itu hanya kita arahkan saja," ucap Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (20/4).