KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung sekaligus mendorong geliat sektor properti. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pemulihan sektor properti berperan penting untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, properti memiliki multiplier effects terhadap bangkitnya sektor usaha lain yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung sekaligus mendorong geliat sektor properti. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pemulihan sektor properti berperan penting untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, properti memiliki multiplier effects terhadap bangkitnya sektor usaha lain yang terdampak akibat pandemi Covid-19.