JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berniat mengubah jarak waktu kepindahan agen asuransi dalam kode etik agen asuransi. Dalam kode etik yang berlaku sekarang, seorang agen baru boleh pindah ke perusahaan asuransi lain setelah bekerja minimal selama enam bulan di tempat yang lama."Aturan kok seperti asal dibuat saja. Aturan semacam itu seperti melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono Minggu (29/9). Dalam revisi nanti, jangka waktu itu akan dibuat lebih pendek. Tetapi Stephen belum merinci perubahan tersebut.AAJI melihat kalau kode etik itu sudah tidak up date alias tidak mengikuti perkembangan zaman. "Kode etik yang sekarang sudah saatnya dikaji ulang karena disusun di tahun 2004. Apalagi, saat ini sudah banyak perusahaan yang mengalami perubahan manajemen," tambahnya.
Waktu Perpindahan Agen Lebih Pendek
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berniat mengubah jarak waktu kepindahan agen asuransi dalam kode etik agen asuransi. Dalam kode etik yang berlaku sekarang, seorang agen baru boleh pindah ke perusahaan asuransi lain setelah bekerja minimal selama enam bulan di tempat yang lama."Aturan kok seperti asal dibuat saja. Aturan semacam itu seperti melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono Minggu (29/9). Dalam revisi nanti, jangka waktu itu akan dibuat lebih pendek. Tetapi Stephen belum merinci perubahan tersebut.AAJI melihat kalau kode etik itu sudah tidak up date alias tidak mengikuti perkembangan zaman. "Kode etik yang sekarang sudah saatnya dikaji ulang karena disusun di tahun 2004. Apalagi, saat ini sudah banyak perusahaan yang mengalami perubahan manajemen," tambahnya.