Waktu tax amnesty diminta diperpanjang 10 bulan



Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak, alias tax amnesty akan memasuki substansi masalah seperti tarif, teknis repatriasi hingga objek pajak yang digunakan dasar pengenaan pengampunan.

Ketua Panja RUU Tax Amnesty dari pihak DPR Soepriyatno mengatakan, selama ini pembahasan pasal-pasal yang terkait di atas masih di-pending. Namun, meski belum diputuskan tetapi pembahasan sudah mengalami kemajuan, hal itu terlihat dari sejumlah usulan baru yang diajukan baik oleh pemerintah maupun fraksi.

Salah satu yang diusulkan pemerintah adalah mengenai jangka waktu tax amnesty, yang tidak lagi enam bulan. Soepriyatno bilang, pemerintah mengusulkan untuk memperpanjangnya menjadi 10 bulan.


jadi, jika RUU ini diputuskan pada akhir Juni, maka akan berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga sepuluh bulan kedepan, yaitu April 2017. Hal in jelas akan mengubah formulasi tarif atas uang tebusan atas aset yang dimiliki peserta tax amnesty nantinya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif uang tebusan dalam periode enam bulan, yaitu 4% dan 2% untuk tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan pertama, serta 6% dan 3% untuk tarif deklarasi dan repatriasi di tiga bulan kedua. "Skema tarif akan terbagi dalam tiga bulan pertama, kedua dan empat bulan terakhir," kata Soepriyatno, Senin (13/6) di Jakarta.

Adapun tarif yang diusulkan pemerintah untuk empat bulan terakhir adalah sebesar 15% untuk deklarasi dan 10% untuk repatriasi. Soepriyatno mengaku belum memberikan tanggapan atas usulan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto