JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) resmi delisting pekan depan, tepatnya 21 Januari 2015 . Namun sebelum delisting, perusahaan pengolah kakao ini tetap harsu menjalani sanksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu. DAVO mendapat sanksi peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. "Kami tetap tagih, ketika mereka delisting, mereka masih mencatatkan denda itu sebagai utang," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Jumat (16/1). Wasit pasar saham telah memutuskan untuk mengeluarkan paksa DAVO dari papan pencatatan BEI (forced delisting). Saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan.
Walau delisting, DAVO tetap menjalankan sanksi
JAKARTA. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) resmi delisting pekan depan, tepatnya 21 Januari 2015 . Namun sebelum delisting, perusahaan pengolah kakao ini tetap harsu menjalani sanksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu. DAVO mendapat sanksi peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. "Kami tetap tagih, ketika mereka delisting, mereka masih mencatatkan denda itu sebagai utang," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, Jumat (16/1). Wasit pasar saham telah memutuskan untuk mengeluarkan paksa DAVO dari papan pencatatan BEI (forced delisting). Saham perseroan telah dihentikan perdagangannya sejak 9 Maret 2012. Selain suspensi berkepanjangan, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai mengkhawatirkan.