KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona menekan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha. Namun, sebanyak empat provinsi memiih menaikan upah minimum tahun 2021. Kebijakan ini tak sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS). Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Walau ekonomi tertekan corona, upah minimum provinsi 2021 di sejumlah wilayah naik
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona menekan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha. Namun, sebanyak empat provinsi memiih menaikan upah minimum tahun 2021. Kebijakan ini tak sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS). Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).