KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati kondisi likuiditas dan ekonomi tengah fluktuatif, perbankan tetap melakukan upaya pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2018 terutama bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga di atas Rp 30 triliun. Adapun, OJK mewajibkan seluruh bank BUKU III dan IV dapat memenuhi rasio minimum NSFR sebesar 100%. Lewat pemenuhan rasio tersebut, perbankan diharap mampu memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank. Baca Juga: Akan rights issue Desember 2019, Bank MNC incar dana segar Rp 206 miliar
Walau kondisi ekonomi tak stabil, rasio NSFR perbankan tetap terjaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati kondisi likuiditas dan ekonomi tengah fluktuatif, perbankan tetap melakukan upaya pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2018 terutama bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga di atas Rp 30 triliun. Adapun, OJK mewajibkan seluruh bank BUKU III dan IV dapat memenuhi rasio minimum NSFR sebesar 100%. Lewat pemenuhan rasio tersebut, perbankan diharap mampu memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank. Baca Juga: Akan rights issue Desember 2019, Bank MNC incar dana segar Rp 206 miliar