KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati kondisi likuiditas dan ekonomi tengah fluktuatif, perbankan tetap melakukan upaya pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2018 terutama bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga di atas Rp 30 triliun. Adapun, OJK mewajibkan seluruh bank BUKU III dan IV dapat memenuhi rasio minimum NSFR sebesar 100%. Lewat pemenuhan rasio tersebut, perbankan diharap mampu memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktivitas rekening administratif bank. Baca Juga: Akan rights issue Desember 2019, Bank MNC incar dana segar Rp 206 miliar
Salah satu bank yang terus mengupayakan peningkatan NSFR yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso mengatakan pada kuartal II 2019 pihaknya sempat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode kuartal I 2019. Tercatat, per Juni 2019 posisi NSFR BTN berada sedikit di atas batas bawah yakni 105,81%, dan menurun 3,85% dari posisi Maret 2019 109,66%. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya peningkatan avaiable stbale funding (ASF) sebesar Rp 2,57 triliun, lebih rendah dari peningkatan required stable funding (RSF) sebesar Rp 8,32 triliun. Peningkatan ASF terutama berasal dari peningkatan pendanaan nasabah korporasi yang naik Rp 11,73 triliun, sedangkan modal turun sebesar Rp 158 miliar. Selain itu, simpanan yang berasal dari nasabah perorangan dan pendanaan nasabah usaha mikro dan kecil turun Rp 9 triliun secara kuartalan (quarter on quarter/qoq).