KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, tingkat kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya sejalan dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi sekaligus melemahnya kemampuan membayar debitur. Walhasil, perbankan pun harus memutar otak untuk memastikan rasio NPL tetap dalam batas aman. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio NPL sejatinya masih bisa terjaga rendah walau terjadi kenaikan. Tercatat per Juli 2020, posisi NPL secara industri ada di level 3,22%. Meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 3,11%. Pun, peningkatan NPl terjadi di seluruh jenis kelompok (BUKU) perbankan. Bank raksasa yakni BUKU IV misalnya sudah mencatatkan NPL menembus 3,09% di bulan Juli 2020. Kemudian BUKU I dan II punya NPL paling tinggi yakni di level 3,87%.
Walau meningkat, bankir yakin NPL masih bisa dijaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, tingkat kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya sejalan dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi sekaligus melemahnya kemampuan membayar debitur. Walhasil, perbankan pun harus memutar otak untuk memastikan rasio NPL tetap dalam batas aman. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio NPL sejatinya masih bisa terjaga rendah walau terjadi kenaikan. Tercatat per Juli 2020, posisi NPL secara industri ada di level 3,22%. Meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 3,11%. Pun, peningkatan NPl terjadi di seluruh jenis kelompok (BUKU) perbankan. Bank raksasa yakni BUKU IV misalnya sudah mencatatkan NPL menembus 3,09% di bulan Juli 2020. Kemudian BUKU I dan II punya NPL paling tinggi yakni di level 3,87%.