KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi, perbankan harus lebih waspada dalam menyalurkan kredit. Wajar, di era krisis kesehatan ini risiko kredit perbankan cenderung meningkat. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meramu beberapa stimulus untuk meredam tingkat rasio kredit bermasalah perbankan. Salah satunya dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 11 11/POJK.03.2020 tentang stimulus terkait penyebaran Covid-19. Menurut OJK sampai dengan 24 April 2020 restrukturisasi kredit perbankan sudah menembus Rp 207,2 triliun, yang berasal dari debitur UMKM dan Non UMKM. Rinciannya, total debitur yang mendapat restrukturisasi saat ini sudah mencapai 1,02 juta. Dari jumlah itu, debitur UMKM tercatat sebanyak 819,923 dengan nilai kredit Rp 99,3 triliun dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199,411 debitur.
Walau NPL stabil, loan at risk perbankan meningkat akibat restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi, perbankan harus lebih waspada dalam menyalurkan kredit. Wajar, di era krisis kesehatan ini risiko kredit perbankan cenderung meningkat. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meramu beberapa stimulus untuk meredam tingkat rasio kredit bermasalah perbankan. Salah satunya dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 11 11/POJK.03.2020 tentang stimulus terkait penyebaran Covid-19. Menurut OJK sampai dengan 24 April 2020 restrukturisasi kredit perbankan sudah menembus Rp 207,2 triliun, yang berasal dari debitur UMKM dan Non UMKM. Rinciannya, total debitur yang mendapat restrukturisasi saat ini sudah mencapai 1,02 juta. Dari jumlah itu, debitur UMKM tercatat sebanyak 819,923 dengan nilai kredit Rp 99,3 triliun dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199,411 debitur.