KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun 2025 sekitar Rp217,3 triliun. Anggaran ini mencapai 6 persen total APBN 2025, meski mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 “Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun. Rinciannya, Rp105,6 triliun akan dikelola Kemenkes, sementara Rp24,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.
Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun 2025 sekitar Rp217,3 triliun. Anggaran ini mencapai 6 persen total APBN 2025, meski mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 “Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun. Rinciannya, Rp105,6 triliun akan dikelola Kemenkes, sementara Rp24,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.