KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru. Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan
Walau UU Minerba yang baru akan digugat ke MK, penyusunan RPP tetap berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru. Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan