KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, pemerintah tetap bergeming dan melanjutkan penyusunan aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru. Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan
Ketiga RPP tersebut sedang disusun secara intensif bersama Kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Heri, pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan UU Minerba baru dan akan menggugatnya ke MK. Namun, penyusunan RPP akan terus berjalan. "RPP sedang disusun, (gugatan ke MK) biarkan saja," kata Heri kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).