Walfrida Soik bebas, Prabowo ucapkan Alhamdulillah



JAKARTA. Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen akhirnya bebas dari hukuman mati dalam persidangan yang digelar di di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin (7/4). "Alhamdulillah… Alhamdulillah… Alhamdulillah. Hari ini, saudara kita Walfrida Soik dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelantan, Malaysia," tulis Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam akun sosial facebooknya, Senin (7/4). "Sahabat, marilah kita terus bekerja, mari kita terus berdoa, agar tidak ada lagi anak bangsa tidak bersalah yang menjadi korban perdagangan manusia, apalagi diancam hukuman mati di negeri orang seperti Walfrida," lanjut Prabowo. Kontan sudah mengonfirmasi berita ini ke Kedutaan Besar Indonesia di Kalalumpur. Nurul Dewi Saraswati, staf Kedutaan yang dihubungi KONTAN membenarkan bebasnya Walfrida dari jeratan hukuman mati. "Rilis resminya akan segera kami kirim," ujarnya. Walfrida adalah TKI asal Atambua, Nusa Tenggara Timur. Ketika dia membunuh majikannya, Yeap Seok Pen pada tahun 2010 silam, usianya belum mencapai 18 tahun. Karena itu, dalam hukum Malaysia dia tidak bisa didakwa dengan hukuman mati. Selain usia, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pengacacaranya,Walfrida terbukti memiliki tingkat kecerdasan intelktual (IQ) yang rendah dan memiliki sejarah masa lalu yang sulit. Pada persidangan yang digelar Minggu (30/3) lalu, terungkap beberapa alasan yang menyebabkan Walfrida membunuh majikannya. Pertama, korban melakukan tindakan semena-mena terhadap pelaku. Misalnya, membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arah pelaku dan tidak diberikan makanan yang memadai. Kedua, melakukan pekerjaan di luar tugas sebagai pembantu rumah tangga, antara lain, membersihkan kotoran korban serta memandikan anjing peliharaan majikannya. Ketiga, pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan sehingga memicu pelaku melakukan tindakan balasan di luar kesadarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan