Walhi: 117 perusahaan terlibat kebakaran



JAKARTA.  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah LSM telah mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan HTI kepada Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap terlibat kasus kebakaran hutan di Sumatera.

"Bukti-bukti sudah kami serahkan. Jika (penyidik) kurang bukti, kami siap menghadirkan bukti yang dibutuhkan," kata manajar pembelaan hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, Rabu (26/06) sore, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Menurut Walhi, dari 117 perusahaan, 84 perusahaan merupakan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI), sementara 33 lainnya merupakan perusahaan di bidang perkebunan. "Sedangkan sebagian besar lokasi perusahaan berada di Provinsi Riau," katanya.


Sebelumnya pada Selasa (25/06), Walhi juga melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga kementerian terkait, Kapolri serta tiga pejabat daerah terkait kebakaran hutan di Sumatera belakangan ini.

"Kami anggap mereka tidak melakukan apa-apa terkait kasus pembakaran hutan yang terus berlanjut semenjak tahun 1997-1998," kata Muhnur. "Sementara, masyarakat yang tetap menjadi korban, penanggulangan terlambat, masyarakat membeli masker sendiri, dan tak ada jaminan kesehatan bagi mereka," jelasnya.

Membantah

Walhi dan sejumlah LSM kemudian memberi waktu tujuh hari kepada Presiden SBY dan kementerian terkait untuk melakukan upaya hukum terhadap 117 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan. "Bukan hanya (pelaku) perorangan, tetapi juga perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesinya," kata Muhnur.

Kementerian terkait, lanjutnya, juga harus melakukan audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar hukum. Sejumlah laporan menyebutkan, Polda Riau sejauh ini telah menangkap sembilan orang yang disebut sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.

Wakil Kepala Polda Riau Komisaris Besar A Sofyan mengatakan, lima tersangka ditangkap di Rokan Hilir, Riau, karena menyebabkan kebakaran pada lahan 400 hektar. Tersangka lainnya ditangkap di wilayah lain di Riau.

Semua tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Nana Suparna, membantah pernyataan pejabat yang menyebut keterlibatan investor hutan tanaman industri (HTI) sebagai penyebab kebakaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri