KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta pemerintah segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek ilegal yang secara nyata melawan Undang-Undang di Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai respon atas polemik yang berkepanjangan terkait persoalan reklamasi Teluk Jakarta dimana terjadi berbagai macam opini pejabat negara yang menimbulkan kebingungan publik. Menurut WALHI, melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau reklamasi seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.
WALHI juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan interpretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu. ”Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.” kata Ony Mahardika, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI dalam keterangan resminya, Kamis (2/11). Ony mengatakan, ada paling tidak 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya. Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kedua, Gubernur mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G. Ketiga, Gubernur tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi. Dan keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.