KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan dinilai belum cukup untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan korporasi, terutama perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran dan ekosistem gambut.
Baca Juga: Prabowo Puji Bos Danantara, Sebut Layak Dapat Bintang Tanda Kehormatan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, karhutla yang berulang hampir setiap tahun menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola lingkungan. "Yang sesungguhnya terjadi, ekosistem gambut kita telah rusak dan hancur akibat praktik buruk penerbitan izin, pembiaran penegakan hukum. Itu menjadi konsekuensi kebakaran berulang," kata Boy saat dihubungi, Selasa (25/8/2026). Pemerintah sebelumnya menetapkan enam provinsi sebagai wilayah prioritas utama penanganan darurat karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Menurut Boy, pola kebakaran yang terus berulang di wilayah tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi izin usaha, khususnya yang berada di kawasan ekosistem gambut.
Baca Juga: Prabowo Kerahkan Kekuatan Besar, Karhutla Ditargetkan Tuntas 2 Pekan Penegakan Hukum Korporasi Dinilai Parsial Boy juga menyoroti pendekatan penegakan hukum karhutla yang selama ini banyak ditunjukkan melalui jumlah tersangka. Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan secara utuh pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran, terutama jika dikaitkan dengan aktivitas korporasi. Ia mengatakan Walhi sejak sekitar 2010 telah mengkritik penggunaan statistik kriminal dalam penanganan karhutla. Berdasarkan penelusuran Walhi, subjek tindak pidana yang dimintai pertanggungjawaban justru banyak berasal dari individu. Boy menyebut Walhi menemukan indikasi persoalan tersebut di sejumlah wilayah Kalimantan melalui investigasi maupun analisis citra satelit terhadap lokasi kebakaran. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka data titik panas atau hotspot yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Baca Juga: Beban Bunga Utang Melonjak di 2027, Pemerintah Dinilai Lalai Efisiensi Anggaran Data tersebut penting untuk mengetahui apakah kebakaran yang berulang memiliki keterkaitan dengan area kerja korporasi tertentu. "Penegakan hukumnya setengah hati. Cara penegakan hukum kita memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara-perkara kebakaran hutan dan lahan itu cuma comot-comot," tegasnya. Boy mendorong Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi izin sektor kehutanan dan perkebunan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga dinilai perlu melakukan evaluasi karena memiliki kewenangan terkait kawasan hutan maupun nonkawasan hutan. Evaluasi tersebut, lanjut Boy, perlu mencakup kepatuhan perusahaan, kesesuaian penerbitan izin dengan kondisi ekologis, serta rekam jejak kebakaran di wilayah konsesi. Menurutnya, pemerintah juga tidak boleh hanya mengandalkan pencabutan izin sebagai bentuk penindakan. Proses pidana, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat terdampak harus dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Purbaya Tinjau Pengawasan MBG hingga KDMP di Jawa Barat, Minta Kinerja Diukur Hotspot Ribuan di Sejumlah Konsesi Sementara itu, berdasarkan pengolahan data yang dipantau dari #ExtractiveZone milik
Counterpoint.id, terdapat lebih dari 121.000 titik api (hotspot) yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan pada 1-21 Agustus 2026. Penghitungan tersebut dilakukan dengan mencocokkan data hotspot NASA melalui
Fire Information for Resource Management System (FIRMS) dengan data spasial konsesi kehutanan yang dihimpun Auriga Nusantara. Dari pemadanan data tersebut, terdapat 10 pemegang izin korporasi dengan jumlah hotspot tertinggi pada periode 5-21 Agustus 2026. Berikut daftarnya:
- PT Hutan Ketapang Industri (Kalimantan Barat): 1.897 hotspot.
- PT Inhutani I Unit Labanan (Kalimantan Timur): 1.066 hotspot.
- PT Grace Putri Perdana (Kalimantan Tengah): 979 hotspot.
- PT Kiani Lestari (Kalimantan Timur): 971 hotspot.
- PT Finnantara Intiga (Kalimantan Barat): 914 hotspot.
- PT Wanakerta Ekalestari (Kalimantan Barat): 877 hotspot.
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Kalimantan Barat): 774 hotspot.
- PT Prima Bumi Sentosa (Kalimantan Barat): 721 hotspot.
- PT Inhutani III Unit Nanga Pinoh (Kalimantan Barat): 695 hotspot.
- PT Inhutani I Unit Sambarata (Kalimantan Timur): 640 hotspot.
Baca Juga: Beban Bunga Utang 2027 Naik, Ruang Fiskal Pemerintah Makin Sempit Hasil pemadanan data NASA FIRMS dengan peta batas area IUPHHK-HA/HT/RE menunjukkan titik-titik api tersebut berada di sekitar ratusan konsesi hutan perusahaan. Namun, keberadaan hotspot di dalam atau sekitar konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan merupakan penyebab atau pelaku pembakaran. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Data persebaran titik api dan konsesi terdampak tersebut diakses pada 25 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Jumlah titik api maupun estimasi luas area terdampak dapat berubah mengikuti pembaruan data secara real-time. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News