KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak aparat penegak hukum mengusut hingga ke pemilik manfaat atau
beneficial ownership (BO) korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada perusahaan operasional di lapangan, tetapi juga perlu menjangkau pihak yang mengendalikan keputusan korporasi. Desakan ini muncul setelah Kementerian Hukum (Kemenhum) menyatakan telah menyerahkan seluruh data BO korporasi yang dicurigai terlibat dalam karhutla kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Insentif Fiskal Rp 576,4 Triliun Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Umi Ma'rufah mengatakan, penyerahan data tersebut perlu dikawal agar penindakan hukum dapat menyasar pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi, sepanjang keterlibatannya terbukti. "Jika data BO benar sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum, langkah ini perlu dikawal agar sanksi menyasar penerima manfaat terbesar dari aktivitas korporasi, bukan hanya perusahaan di lapangan," ujar Umi kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026). Umi juga mempertanyakan sejauh mana data BO yang diserahkan pemerintah dapat mengungkap pemilik modal sesungguhnya. Menurut dia, struktur bisnis lintas negara dan penggunaan yurisdiksi yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa, dapat mempersulit penelusuran identitas pemilik manfaat akhir. Dalam laporan riset periode JanuariāAgustus 2026 berjudul Siapa di Balik Api?, Walhi memetakan konsentrasi titik panas di jaringan konsesi perkebunan sawit dan kehutanan yang, menurut riset tersebut, dikendalikan sejumlah kelompok usaha besar asal Singapura dan Malaysia.
Baca Juga: Survei LPEM FEB UI: 86% Ekonom Khawatir Program MBG Tak Penuhi Ekspektasi Pemetaan Walhi mencakup beberapa kelompok usaha. Sinar Mas Group atau Asia Pulp & Paper (APP), misalnya, disebut memiliki sedikitnya 26 entitas konsesi di Indonesia, termasuk PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan. Walhi mengidentifikasi Keluarga Widjaja sebagai pengendali akhir kelompok usaha tersebut. Wilmar International Group disebut mengendalikan 21 entitas perkebunan sawit yang terindikasi terkait karhutla serta proyek strategis nasional (PSN) di Papua. Dalam pemetaan itu, nama Kuok Khoon Hong, Tan Keng Liam, dan Martua Sitorus tercatat sebagai pemilik manfaat. Walhi juga mencatat First Resources Limited, yang dikaitkan dengan konsesi seperti PT Kayung Agro Lestari dan PT Panca Surya Agrindo, serta proyek Energy Estate Papua melalui PT Global Papua Abadi. Kelompok usaha tersebut disebut berada di bawah kendali Keluarga Fangiono. Selain itu, riset tersebut menyoroti RGE Group atau APRIL yang dikaitkan dengan konsesi kehutanan, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di bawah kendali Sukanto Tanoto. Musim Mas Group disebut mengendalikan PT Globalindo Alam Perkasa, sedangkan Salim Group dikaitkan dengan sejumlah entitas perkebunan sawit, termasuk PT Kebun Ganda Prima 2.
Baca Juga: Viral Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen, Kemenkes Beri Klarifikas Dari Malaysia, Walhi menyoroti Sime Darby atau SD Guthrie yang disebut menguasai sembilan entitas konsesi sawit melalui perusahaan milik negara Malaysia yang terkait dengan Permodalan Nasional Berhad (PNB). Genting Group disebut menguasai delapan entitas perkebunan sawit, sementara BHD Group dan Lion Group dikaitkan dengan sejumlah entitas sawit di Kalimantan Barat. Walhi mendesak aparat penegak hukum menelusuri rantai kendali korporasi tersebut dan menindak perusahaan induk apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pengambilan keputusan operasional yang berkaitan dengan karhutla. "Penegakan hukum perlu menjangkau pengendali sesungguhnya, tidak berhenti pada entitas anak usaha di Indonesia," tegas Umi. Walhi juga meminta pemerintah memastikan penyerahan data BO tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, PDI-P Buka Ruang Dialog dengan PKS Menurut Umi, keberhasilan penegakan hukum harus diukur tidak hanya dari sanksi atau denda, tetapi juga dari pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak. "Pemulihan lingkungan juga harus dibuktikan, tidak berhenti pada pengenaan denda, tetapi berupa perubahan nyata di lapangan yang memperbaiki ekosistem dan lingkungan. Selain itu, hak masyarakat terdampak harus dipenuhi dan dipulihkan," katanya. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyerahkan data BO perusahaan yang dicurigai terlibat dalam karhutla kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan di tengah perhatian Presiden terhadap penanganan bencana karhutla. "Permintaan aparat hukum kepada saya untuk membuka beneficial ownership atau BO perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan semua sudah saya berikan," ujar Supratman dalam dialog publik yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenkum, Jumat (23/10/2026). Supratman menambahkan, dugaan keterlibatan individu maupun unsur kesengajaan korporasi dalam pembakaran lahan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News