KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprotes ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Walhi, ketentuan di PP tersebut akan membuat limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tak terkendali. Terutama bagi industri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikecualikan dalam beleid tersebut. FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Kita khawatirkan pemanfaatan FABA sebagai limbah non B3 akan tidak terkendali dan pencemarannya bisa kemana-mana tidak bisa dikendalikan dan dikontrol," ujar Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/3).
Walhi: Ketentuan PP 22/2021 membuat limbah abu batubara PLTU tak terkendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprotes ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Walhi, ketentuan di PP tersebut akan membuat limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tak terkendali. Terutama bagi industri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikecualikan dalam beleid tersebut. FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Kita khawatirkan pemanfaatan FABA sebagai limbah non B3 akan tidak terkendali dan pencemarannya bisa kemana-mana tidak bisa dikendalikan dan dikontrol," ujar Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/3).