KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Evaluasi regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu turut menyasar kebijakan perizinan usaha di kawasan hutan dan ekosistem gambut. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, pemerintah perlu mengoreksi kebijakan sektoral yang membuka ruang pemberian izin usaha dalam skala besar tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis suatu kawasan. Menurut Uli, pemberian izin perkebunan kelapa sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hingga pertambangan di ekosistem gambut perlu menjadi perhatian pemerintah. Baca Juga: Prabowo Bentuk BPGMN, Walhi Desak Evaluasi Seluruh Izin di Kawasan Gambut "Misalnya gambut, yang seharusnya tidak boleh dibebani izin justru diberikan kepada korporasi dalam bentuk izin untuk sawit, PBPH ataupun tambang. Masifnya izin di gambut dan membuat gambut rusak ya karena kebijakan-kebijakan ini," ujar Uli kepada KONTAN, Minggu (27/9/2026). Pernyataan tersebut merespons dukungan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta koreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan guna memperkuat pencegahan karhutla. Uli juga menyoroti wacana evaluasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik pengelolaan lahan tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal. Dia menilai, ketentuan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai celah pembakaran lahan karena turut mengakui pengetahuan dan praktik masyarakat dalam mengelola lahan secara turun-temurun. "Justru kalau ada upaya mencabut Perda yang berkaitan dengan pengaturan PPLH itu, maka itu berlawanan atau bertentangan dengan UU," katanya. Baca Juga: Walhi: Cabut Izin Saja Tak Cukup untuk Hentikan Karhutla Berulang Dalam rilis bersama WALHI, Yayasan Pusaka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), organisasi tersebut turut menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Rilis tersebut menilai sejumlah ketentuan Inpres berpotensi mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal, terutama terkait persyaratan dan mekanisme pengakuan praktik pembukaan lahan tradisional. Di sisi lain, WALHI menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi yang arealnya terindikasi terbakar. Dalam rilis tersebut, WALHI menyebut telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026. WALHI meminta pemerintah memastikan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban korporasi berjalan transparan, termasuk pemenuhan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL Adam Putra Firdaus menilai penanganan karhutla perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola kehutanan dan perizinan, bukan semata-mata pengerahan sarana pemadaman. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan di sektor hutan dan lahan, termasuk izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan kawasan hutan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup pencabutan atau penciutan izin apabila ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak karhutla.
WALHI Minta Evaluasi Izin Korporasi di Gambut untuk Cegah Karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Evaluasi regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu turut menyasar kebijakan perizinan usaha di kawasan hutan dan ekosistem gambut. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, pemerintah perlu mengoreksi kebijakan sektoral yang membuka ruang pemberian izin usaha dalam skala besar tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis suatu kawasan. Menurut Uli, pemberian izin perkebunan kelapa sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hingga pertambangan di ekosistem gambut perlu menjadi perhatian pemerintah. Baca Juga: Prabowo Bentuk BPGMN, Walhi Desak Evaluasi Seluruh Izin di Kawasan Gambut "Misalnya gambut, yang seharusnya tidak boleh dibebani izin justru diberikan kepada korporasi dalam bentuk izin untuk sawit, PBPH ataupun tambang. Masifnya izin di gambut dan membuat gambut rusak ya karena kebijakan-kebijakan ini," ujar Uli kepada KONTAN, Minggu (27/9/2026). Pernyataan tersebut merespons dukungan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta koreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan guna memperkuat pencegahan karhutla. Uli juga menyoroti wacana evaluasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut dia, pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik pengelolaan lahan tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal. Dia menilai, ketentuan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai celah pembakaran lahan karena turut mengakui pengetahuan dan praktik masyarakat dalam mengelola lahan secara turun-temurun. "Justru kalau ada upaya mencabut Perda yang berkaitan dengan pengaturan PPLH itu, maka itu berlawanan atau bertentangan dengan UU," katanya. Baca Juga: Walhi: Cabut Izin Saja Tak Cukup untuk Hentikan Karhutla Berulang Dalam rilis bersama WALHI, Yayasan Pusaka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), organisasi tersebut turut menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Rilis tersebut menilai sejumlah ketentuan Inpres berpotensi mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal, terutama terkait persyaratan dan mekanisme pengakuan praktik pembukaan lahan tradisional. Di sisi lain, WALHI menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi yang arealnya terindikasi terbakar. Dalam rilis tersebut, WALHI menyebut telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026. WALHI meminta pemerintah memastikan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban korporasi berjalan transparan, termasuk pemenuhan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL Adam Putra Firdaus menilai penanganan karhutla perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola kehutanan dan perizinan, bukan semata-mata pengerahan sarana pemadaman. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan di sektor hutan dan lahan, termasuk izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan kawasan hutan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup pencabutan atau penciutan izin apabila ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak karhutla.
TAG: