JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menyatakan pengadaan pasir untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta diperoleh secara ilegal alias tanpa perizinan. Sebab itu, lembaga aktivis lingkungan ini meminta aparat hukum terkait untuk segera memproses pelanggaran tersebut. Moestaqim Dahlan, Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan investigasi asal usul pasir untuk bahan baku reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. "Tidak ada izin mengenai penambangan pasir, jadi kan ilegal atau tindakan pencurian untuk bahan material reklamasi, harusnya masuk ke ranah tindak pindana," kata dia ke KONTAN, Rabu (27/4). Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin kepada sejumlah perusahaan untuk kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Namun, saat ini kegiatan tersebut dimoratorium hingga enam bulan ke depan lantaran terganjal kasus hukum sekaligus tumpang tindihnya regulasi.
Walhi: Pasir reklamasi Jakarta diperoleh ilegal
JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menyatakan pengadaan pasir untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta diperoleh secara ilegal alias tanpa perizinan. Sebab itu, lembaga aktivis lingkungan ini meminta aparat hukum terkait untuk segera memproses pelanggaran tersebut. Moestaqim Dahlan, Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan investigasi asal usul pasir untuk bahan baku reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. "Tidak ada izin mengenai penambangan pasir, jadi kan ilegal atau tindakan pencurian untuk bahan material reklamasi, harusnya masuk ke ranah tindak pindana," kata dia ke KONTAN, Rabu (27/4). Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin kepada sejumlah perusahaan untuk kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Namun, saat ini kegiatan tersebut dimoratorium hingga enam bulan ke depan lantaran terganjal kasus hukum sekaligus tumpang tindihnya regulasi.