KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, ditandatanganinya surat presiden (Supres) RUU Omnibus Cipta Kerja oleh presiden menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Pasalnya ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam RUU Cipta Kerja ini. Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total. Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?
Walhi: Pemerintah abaikan keselamatan rakyat, ancaman bencana, dan lingkungan hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, ditandatanganinya surat presiden (Supres) RUU Omnibus Cipta Kerja oleh presiden menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Pasalnya ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam RUU Cipta Kerja ini. Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total. Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?