Walhi Soroti 33 Proyek PSEL Senilai Rp 89 Triliun, Ingatkan Beban Keuangan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti rencana pemerintah yang akan membangun 33 proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan investasi hingga Rp 89 triliun.

Walhi menyebut, rencana tersebut tidak tepat dalam mengatasi krisis sampah. Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan, di tengah kegagalan mencapai target pengurangan sampah nasional, pemerintah justru menggelontorkan investasi mahal untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah skala besar.

Kata Wahyu, dengan percepatan pembangunan PSEL, pemerintah mengabaikan hulu sampah baik produksi maupun konsumsi.


"Sebab, kebijakan ini berisiko mengunci pengelolaan sampah Indonesia pada pendekatan yang mahal, terus membenarkan produksi sampah dan tidak menyelesaikan persoalan yang menyebabkan krisis sampah," kata dia dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas Rp 11,09 Triliun Jadi Rp 103,05 Triliun di RUU APBN 2027

Wahyu pun mempertanyakan pemerintah dan Danantara yang mengatakan pembangunan PSEL bukan urusan listrik semata.

Namun, menurut Walhi, alih-alih memastikan pembatasan plastik sekali pakai, penerapan sistem guna ulang, serta penegakan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) berjalan efektif, pemerintah justru menggelontorkan banyak uang untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah di hilir.

"Mengapa Rp 89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif," ujar Wahyu.

Selain prioritas kebijakan, Walhi juga menyoroti skema pembelian listrik dari PSEL yang berpotensi membebani keuangan negara.

Skema terbaru dari listrik yang dihasilkan oleh PSEL ialah PT PLN diwajibkan membeli listrik dengan skema take or pay sekitar US$ 0,20 per kilowatt-hour (kWh) atau setara Rp 3.200-Rp 3.500 per kWh selama 30 tahun.

"Harga tersebut berada jauh di atas biaya pokok penyediaan listrik dan nilai ekonomi listrik dalam sistem kelistrikan nasional," kata Wahyu.

Dampak dari kebijakan ini, menurutnya, ialah risiko terjadinya selisih antara harga beli listrik dari PSEL dan biaya penyediaan listrik. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi tambahan beban keuangan bagi PLN. 

"Sehingga dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan kompensasi maupun subsidi yang bersumber dari APBN," katanya.

Karena itu, Walhi mendorong pemerintah agar anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu. Termasuk pembangunan infrastruktur pemilahan sampah, fasilitas komposting dan biodigester, hingga penguatan bank sampah. 

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan Besok, Ada Aturan Audit Khusus Restitusi Pajak

Selain itu, juga berfokus pada peningkatan layanan pengangkutan dan pengolahan sampah organik, peningkatan kesejahteraan dan kapasitas pekerja di sektor sampah, insentif untuk transformasi ke sistem guna ulang serta penerapan tanggung jawab produsen secara efektif. 

Walhi menegaskan pemerintah seharusnya dapat memprioritaskan pendanaan pada pemilahan, pengurangan sampah, pengolahan sampah organik, dan upaya-upaya relevan yang dapat mengurangi sampah dari sumbernya.

"Tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah, tetapi berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang,” tandas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News