JAKARTA. Pasca restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang telah berakhir secara damai, para pemegang obligasi Trikomsel mengajukan usul pengelolaan saham yang ditawarkan. Pemegang obligasi ingin 25% saham yang ditawarkan itu dikelola melalui skema wali amanat. Tujuan dari mekanisme itu adalah memastikan kepentingan seluruh pemegang obligasi terwakili di saat pengambilan keputusan dan pemungutan suara bisa berlangsung lebih cepat dan efisien. Skema wali amanat juga dinilai lebih menguntungkan karena harga saham bisa lebih tinggi ketika dijual, baik keseluruhan atau sebagian. "Skema wali amanat ini nantinya akan diatur berdasarkan hukum Singapura, di mana biaya-biaya pendirian dan pengelolaan wali amanat tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan," kata Kuasa hukum Komite Pemegang Obligasi Trikomsel Wincen Santoso, Jumat (7/10).
Wali amanat akan kelola obligasi Trikomsel
JAKARTA. Pasca restrukturisasi utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang telah berakhir secara damai, para pemegang obligasi Trikomsel mengajukan usul pengelolaan saham yang ditawarkan. Pemegang obligasi ingin 25% saham yang ditawarkan itu dikelola melalui skema wali amanat. Tujuan dari mekanisme itu adalah memastikan kepentingan seluruh pemegang obligasi terwakili di saat pengambilan keputusan dan pemungutan suara bisa berlangsung lebih cepat dan efisien. Skema wali amanat juga dinilai lebih menguntungkan karena harga saham bisa lebih tinggi ketika dijual, baik keseluruhan atau sebagian. "Skema wali amanat ini nantinya akan diatur berdasarkan hukum Singapura, di mana biaya-biaya pendirian dan pengelolaan wali amanat tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan," kata Kuasa hukum Komite Pemegang Obligasi Trikomsel Wincen Santoso, Jumat (7/10).